CARA BIJAK & SYARIAH MENGGUNAKAN KARTU KREDIT



Dalam menggunakan kartu kredit, intinya lebih baik menghindari, atau pilihlah kartu kredit syariah, namun jika “terpaksa” harus menggunakan kartu kredit maka gunakanlah dengan benar.
Pada jaman Rasulullah SAW, alat pembayaran yang digunakan untuk jual beli pada umumnya adalah dinar atau dirham yang terbuat dari emas atau perak, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dunia serta keterbatasan jumlah emas dan perak maka beberapa alternatif alat pembayaran digunakan oleh masyarakat modern untuk menggantikan emas dan perak, sehingga pada saat ini kita mengenal beberapa alat pembayaran seperti uang kertas, cek, travel cek, bilyet giro, kartu debit, kartu ATM, kartu kredit dan lain-lain, semua itu merupakan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi bisnis.


Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank dengan berbagai manfaat, antara lain sebagai alat pembayaran, pemegang kartu kredit dapat membeli sesuatu meskipun dia tidak memiliki saldo atau uang di bank. Dengan kartu kredit seseorang dapat berbelanja meskipun tidak membawa dan tidak memiliki uang.  Ketika seseorang berbelanja menggunakan kartu kredit maka dicatat dalam pembukuan bank, bahwa pengguna kartu kredit itu telah mendapatkan kredit (hutang) dari bank yang menerbitkan kartu, hutang atau kredit tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tetapi langsung digunakan untuk membayar barang-barang yang dibelinya, uang dari bank langsung masuk ke rekening penjual.


Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan kartu kredit. Pihak-pihak yang mengharamkan berdalil bahwa transaksi dengan kartu kredit erat kaitannya dengan bunga yang telah difatwakan haram, karena bunga adalah riba. Kartu kredit syariah sebenarnya sudah diterbitkan oleh sebagian bank akan tetapi belum banyak bank yang menerbitkan sehingga kurang familiar di masyarakat.  Terkait dengan kartu kredit yang sesuai syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan fatwa No 42 Tahun 2004 Tentang Syariah Charge Card yang memberikan berisi beberapa ketentuan mengenai kartu kredit syariah. Sebagai seorang muslim, yang terbaik tentu jika kita hanya menggunakan kartu kredit syariah, akan tetapi jika seseorang belum memiliki kartu kredit syariah dan terpaksa masih menggunakan kartu kredit konvensional maka harus dihindari unsur riba-nya.


Tips Menggunakan Kartu Kredit

 Untuk menghindari riba dan hal-hal yang tidak sesuai syariah dalam penggunaan kartu kredit maka ada beberapa tips yang dapat saya sampaikan :


1.   Jangan gunakan kartu kredit untuk melakukan penarikan uang tunai di ATM. Setiap penarikan uang tunai di ATM akan dikenakan bunga yang besarnya sekitar 3% per bulan atau 36% per tahun. Bunga penarikan uang tunai ini sangat tinggi jika dibanding bunga tabungan atau deposito yang besarnya hanya sekitar 3-8% pertahun. Oleh karena itu penggunaan kartu kredit untuk mengambil uang tunai di ATM adalah kesalahan besar dalam tinjauan bisnis dan syariah

2.   Jangan gunakan kartu kredit untuk GESTUN atau gesek tunai. Gesek tunai artinya anda menggunakan kartu kredit di sebuah merchant (toko), seakan-akan anda membeli barang, akan tetapi anda tidak membeli barang pada merchant tersebut, anda hanya bermaksud untuk mendapatkan uang tunai dari merchant namun seakan-akan anda membeli sesuatu dari merchant tersebut, ini adalah suatu kebohongan, dan merchant akan mengenakan bea administrasi kepada anda  (bahasa lain dari bunga) yang besarnya sekitar 2-3% dari uang yang anda terima. Pada umumnya uang yang anda terima harus dibayar dalam tempo sekitar 40-50 hari, dan jika terlambat maka anda juga akan dikenakan bunga lagi oleh bank.  Transaksi GESTUN juga haram menurut syariah karena dua hal  yaitu tindakan bohong, melanggar aturan atau kesepakatan dari bank dan juga adanya riba.

3.   Jangan gunakan kartu kredit untuk membeli barang-barang yang haram atau membayar jasa yang haram seperti membeli khamr atau panti pijat mesum. Perlu saya tegaskan bahwa, melakukan transaksi haram juga tidak dibenarkan walaupun tidak menggunakan kartu kredit.

4.   Bayarlah semua tagihan sebelum jatuh tempo, jangan sampai terlambat melakukan pembayaran dan jangan membayar tagihan secara cicilan.  Anda harus memahami kapan tanggal cetak tagihan dan kapan tagihan harus dibayarkan. Jika anda membayar semua tagihan (bukan dicicil) sebelum jatuh tempo maka anda dibebaskan dari bunga bank, sehingga anda terbebas dari riba yang diharamkan. 

5.   Karena anda hraus membayar semua tagihan sebelum jatuh tempo, maka anda harus mengendalikan penggunaan kartu kredit, gunakan hanya sesuai dengan kemampuan anda membayar sebelum jatuh tempo, karena pembayaran tagihan yang dicicil pada umumnya akan dikenakan bunga.

6.   Jangan tergoda oleh iklan untuk berbelanja secara berlebihan, belilah barang-barang yang benar-benar anda butuhkan sehingga anda tidak terjerumus untuk berperilaku konsumtiif atau “mubadzir” karena membeli barang-barang yang tidak bermanfaat.

7.   Tanamkan pada diri anda, bahwa kartu kredit hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang praktis, bukan sebagai alat untuk berhutang.  Kartu kredit memiliki kelebihan karena dapat digunakan di semua negara, tidak perlu menukarkan dengan mata uang negara tempat anda berbelanja, bahkan kartu kredit juga dapat digunakan untuk transaksi online yang penjualnya berada di negara manapun, dimana anda hanya cukup mencantumkan nomor kartu kredit dan kode-kode/password yang diberikan untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit.

8.   Gunakan kartu kredit setelah tanggal cetak tagihan agar anda mendapat kelonggaran waktu untuk membayar tagihan tanpa dikenakan bunga/riba.


Demikianlah tips menggunakan kartu kredit agar sesuai syariah, semoga kita dapat mengendalikan diri dalam penggunaannya. Wallahu a’lam bish shawab.

(Copas dari: www.k-link.co.id )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA BIJAK & SYARIAH MENGGUNAKAN KARTU KREDIT"

Posting Komentar